Digelontornya anggaran dana desa dari pemerintah pusat tidak jarang membuat takut aparat pemerintah desa. Kasus hukum pengelolaan dana desa menjadi momok yang sedapat mungkin dihindari oleh pemangku jabatan di tiap desa. Berkaitan dengan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan, yang dipimpin oleh Bapak Akhmad Patoni melakukan berbagai kesepakatan dengan seluruh Kepala Desa seKabupaten Lamongan secara bertahap.
Pada hari Jumat tanggal 9 Maret 2018 kemarin, seluruh Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kalitengah, Kecamatan Karanggeneng dan Kecamatan Mantub menandatangi Memorandum of Understanding nota kesepahaman bersama (MoU) bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Tinggi Lamongan.
MOU ditandatangani di aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kabupaten Lamongan. Kepala Desa Pucangro Zuli Kasmawanto S.Ip M.Ip yang bertindak sebagai ketua paguyupan Kepala Desa se Kecamatan Kalitengah melakukan penandatanganan MOU disaksikan oleh seluruh Kepala Desa yang hadir dan instansi terkait.
Adanya MOU tersebut menjadi landasan hukum bagi Kades maupun Kejaksaan Negeri Lamongan dalam menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha yang bersangkut paut dengan pengelolaan dana desa.
Nantinya nota kesepahaman tersebut akan ditindaklanjuti dengan pendampingan terhadap kegiatan pembangunan, pengelolaan serta pertanggungjawaban dana-dana yang masuk ke pemerintahan desa. Mengingat ada banyak aturan-aturan baru yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, semua pihak harus mengetahui dan memahami pengelolaan anggaran sesuai aturan yang berlaku.


